Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Asas Tujuan dan Prinsip, Program, Pengaruh, Keuntungan dan Kerugian Jaminan Sosial

 

Latar Belakang

Jaminan sosial merupakan hak asasi manusia, berlaku universal untuk seluruh warga negara yang bermanfaat untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap ketidakmampuan penduduk miskin dalam menghadapi risiko sosial. Jaminan kesejahteraan sosial telah menjadi komitmen nasional yang diamanatkan secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan Sosial melekat sebagai “State obligation” yang dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat,terutama bagi warga yang tidak mampu miskin dan mengalami masalah kesejahteraan sosial.

 

Kehadiran Jaminan Kesejahteraan Sosial semakin relevan, karena setiap bangsa selalu berhadapan dengan kenyataan dimana selalu ada sejumlah warga masyarakat,baik perorangan,kelompok, keluarga, maupun kesatuan komunitas tertentu yang mengalami hambatan fungsi sosial dalam memenuhi kebutuhan dasar dan mengalami risiko ketidakpastian dalam hidupnya sehingga berpengaruh terhadap penurunan taraf kesejahteraan sosial. Maka dari itu, secara hukum dan moral negara bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pokok warganya.

 

Cita-cita Indonesia adil dan makmur telah dilakukan oleh founding father dengan melaksanakan langkah pertama yaitu tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum. Tujuan tersebut menandakan negara Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state). Indonesia sebagai negara kesejahteraan bertanggung jawab untuk pemenuhan kesejahteraan rakyatnya, karena ciri utama dari Negara kesejahteraan adalah munculnya kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya.

Pembahasan

Pengertian Jaminan Sosial

            Dikutip dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 40 Tahun 2004 “Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.” Dikutip dari laman ILO (International Labour Organization) Jaminan sosial adalah perlindungan yang diberikan masyarakat kepada individu dan rumah tangga untuk penjaminan akses ke perawatan kesehatan dan untuk menjamin keamanan pendapatan, terutama dalam kasus hari tua, pengangguran, sakit, cacat, cedera kerja, bersalin atau kehilangan pencari nafkah.. Sedangkan menurut The World Bank Researcher Observer (1991) Jaminan sosial dalam definisi luas adalah tindakan publik yang bertujuan untuk melindungi kaum miskin dan lemah dari perubahan standar hidup yang merugikan, sehingga kaum tersebut dapat memiliki standar hidup yang dapat diterima.

 

            Dari pemaparan para ahli definisi Jaminan Sosial di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Jaminan Sosial adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada masyarakat tertentu. Perlindungan ini diberikan dengan harapan pemberian jaminan kesejahteraan sosial, terutama jika terjadi penurunan atau bahkan hilangnya pendapatan.

 Asas, Tujuan dan Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem Jaminan Sosial Nasional Bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip-prinsip Kegotong royongan, Nirlaba, Keterbukaan, Kehati-hatian, Akuntabilitas, Portabilitas, Kepesertaan bersifat wajib.

SJSN merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. SJSN bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup  yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

SJSN diselenggarakan berdasarkan pada 9 (sembilan) prinsip:

  1. Kegotong-royongan; prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah atau penghasilannya.
               
  2. Nirlaba; prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta.
               
  3. Keterbukaan; prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar dan jelas bagi setiap peserta.
               
  4. Kehati-hatian; prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman dan tertib.
               
  5. Akuntabilitas; prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
               
  6. Portabilitas; prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayan Negara Kesatuan Republik Indonesia
               
  7. Kepesertaan bersifat wajib; prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.
               
  8. Dana amanat; bahwa iuran dan pengembangannya merupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta jaminan sosial.
               
  9. Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta;  bahwa hasil dividen dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.

Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia telah menjalankan beberapa program jaminan sosial, seperti Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) untuk Pegawa Negeri Sipil (PNS); Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan/TNI/Polri beserta keluarganya; Asuransi Kesehatan (Askes) bagi PNS/Penerima Pensiun/Perintis Kemerdekaan/ Veteran dan anggota keluarganya; dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) untuk tenaga kerja swasta. Namun program jaminan sosial tersebut baru mencakup sebagian kecil masyarakat. Sebagian besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai. Disamping itu, pelaksanaan pelbagai program jaminan sosial tersebut belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta sesuai dengan manfaat program yang menjadi hak peserta.

Pemikiran mendasar yang melandasi penyusunan SJSN bagi penyelenggaraan jaminan sosial untuk seluruh warga negara adalah:

  1. Penyelenggaraan SJSN berlandaskan kepada hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap orang; sebagaimana tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3) menetapkan, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.”
               
  2. Penyelenggaraan SJSN adalah wujud tanggung jawab negara dalam pembangunan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial; sebagaimana tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 34 ayat (2) menetapkan, “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
               
  3. Program jaminan sosial ditujukan untuk memungkinkan setiap orang mampu mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat; sebagaimana dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (3), “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.”

Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menyusun SJSN yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan pelbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh  memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta.

Program Jaminan Sosial

Berdasarkan pada UU SJSN menetapkan 5 (lima) jenis program jaminan sosial, yaitu:

1. Jaminan kesehatan

Jaminan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk menjamin agar peserta dan anggota keluarganya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

2. Jaminan kecelakaan kerja

Jaminan kecelakaan kerja adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila ia mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

3. Jaminan hari tua

Jaminan hari tua adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

4. Jaminan pensiun

Jaminan pensiun adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta mengalami kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap total.

5. Jaminan kematian

Jaminan kematian adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Pengaruh Jaminan Sosial terhadap Perilaku Ekonomi

Jaminan sosial mempengaruhi kesejahteraan tenaga kerja tingkat kesejahteraan bukanlah dampak langsung dari pemberian jaminan sosial, melainkan

digambarkan melalui kinerja karyawan atau dengan kata lain kinerja memiliki keterkaitan tersendiri dengan kesejahteraan. Pengaruh positif mengindikasikan bahwa semakin baik jaminan sosial tenaga kerja yang dirasakan oleh tenaga kerja akan berpengaruh pada semakin tinggi pula tingkat kinerjanya.

Pemberian jaminan sosial tidak hanya memberikan perlindungan kepada karyawan, melainkan juga dapat meningkatkan kinerja bagi karyawan, karena apabila karyawan merasa aman dan nyaman serta merasa mendapat perlindungan bagi dirinya. Jaminan sosial tenaga kerja yang berperan sebagai asuransi diri karyawan mampu meningkatkan kepercayaan karyawan kepada perusahaan dalam hal menanggulangi masalah ketidakpastian sosial dan ekonomi

Merujuk pada definisi kesejahteraan tenaga kerja oleh Hasibuan (2007) bahwa kesejahteraan

merupakan balas jasa pelengkap (dapat berupa material dan nonmaterial) yang diberikan

berdasarkan kebijaksanaan, bertujuan mempertahankan kondisi fisik dan mental tenaga kerja, agar produktivitas dan kinerjanya meningkat.

Keuntungan dan Kerugian adanya Jaminan Sosial

Keuntungan :

1.           Terdapat bantuan iuran bagi kelompok fakir miskin dan tidak mampu

Dalam layanan jaminan kesehatan, UU SJSN menyebutkan bahwa kelompok fakir miskin dan tidak mampu (dalam hal ini termasuk  pengangguran) mendapatkan bantuan iuran oleh pemerintah. Hal ini tentunya akan sangat membantu bagi kelompok tersebut karena keterbatasan mereka untuk membayar iuran. Kelompok fakir miskin dan tidak mampu meruapakan kelompok yang tidak memiliki penghidupan yang mencukupi, dan beban iuran bukan merupakan sesuatu yang dapat mereka tanggung. Karena akses terhadap layanan kesehatan merupakan hal yang sangat vital bagi keberlangsungan hidup mereka, maka sudah selayaknya mereka mendapatkan bantuan iuran agar mereka tetap terjaring dalam SJSN.

2.      Akumulasi dana jaminan sosial sebagai tabungan nasional

SJSN berperan secara tidak langsung dalam pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara umum. Melalui mekanisme asuransi sosial dan tabungan wajib, SJSN menjadi sebuah instrumen mobilisasi dana masyarakat yang dapat membentuk dana sosial yang besar. Diproyeksikan besarnya tabungan nasional itu dapat mencapai Rp. 1000 triliun apabila dalam kurun waktu 10 tahun, peserta program JP dan perumahan (JHT) mencapai 80 juta peserta. Di sini, SJSN sebagai sebuah program pembangunan sosial nasional dapat terlihat. Dengan akumulasi dana SJSN tersebut, maka dapat diharapkan akan terjadi dampak sebagai berikut:

               Menurunnya suku bunga bank sehingga meningkatkan pemberian kredit dan investasi bagi perusahaan-perusahaan

              Dengan meningkatkan kucuran kredit dan investasi, lapangan kerja dapat diperluas, dan mengurangi jumlah sektor nonformal sehingga kepesertaan program jaminan sosial dapat didorong lebih jauh.

                 Meningkatnya kemampuan domestik dalam membiayai pembangunan

Kerugian :

  1.  Minimnya program jaminan sosial yang bersifat investatif

Dari kelima program jaminan sosial yang ada dalam SJSN (Jaminan Kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian), hanya jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja yang memiliki nilai investasi dan memberikan economical turn back. Tetapi tidak adanya program jaminan sosial yang berfungsi untuk membangun kualitas sumber daya manusia buruh seperti jaminan pendidikan bagi keluarga buruh, padahal program seperti itu memiliki nilai investasi jangka panjang yang sangat tinggi karena merupakan program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

  1. Jaminan sosial bagi tenaga outsourcing yang dipertanyakan

Pekerja outsourcing sangat rawan kehilangan hak mereka jika tiba-tiba mengalami pemutusan hubungan kerja. Dari kelima program yang sudah ada dalam SJSN, hanya jaminan kesehatan yang sepenuhnya dapat dinikmati oleh pekerja tetap maupun outsourcing, karena meskipun mereka mengalami pemutusan hubungan kerja, iuran mereka tetap dibayarkan oleh pemerintah. Namun dalam program jaminan yang lain, hal itu tidak disebutkan. Dengan kata lain, jika secara tiba-tiba para pekerja outsourcing mengalami pemutusan kerja, maka mereka tidak dapat meneruskan pembayaran iuran dan keberlangsungan jaminan sosial mereka dipertanyakan.

Kesimpulan

Berdasarkan dari eksplikasi pada pembahasan di atas, maka penulis berkesimpulan sebagai berikut :

1.         Bahwa pengertian jaminan sosial mempunyai beberapa aspek yaitu:

a.         Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja serta keluarganya.

b.         Dengan adanya upaya perlindungan dasar akan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan, sebagai pengganti atau seluruh penghasilan yang hilang.

c.         Menciptakan ketenangan kerja karena adanya upaya perlindungan terhadap resiko ekonomi maupun sosial.

d.         Karena adanya upaya perlindungan dan terciptanya ketenangan kerja akan berdampak meningkatkan produktivitas kerja.

e.         Dengan terciptanya ketenangan kerja pada akhirnya mendukung kemandirian dan harga manusia dalam menerima dan menghadapi resiko sosial ekonomi.

Bahwa jenis-jenis jaminan sosial adalah terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian.

Saran

Program Jaminan Sosial harus melindungi warga Negara Indonesia keseluruhan dengan memperhatikan secara khusus para tenaga Outsourcing maupun tenaga kerja lainnya, sehingga mereka tidak di eksploitasi oleh perusahaan atau tempat dimana dia bekerja. Selain itu pemerintah harus membuat kriteria untuk pemberian Jaminan Sosial bagi mereka yang Miskin atau tidak mampu, sehingga Jaminan Sosialnya tidak salah sasaran dan merugikan mereka yang membutuhkan. Lalu, Jaminan Sosial dalam BPJS haruslah bersifat Investatif dan menyebabkan kemandirian pada masyarakat tersebut, sehingga dengan mandirinya masyarakat di Indonesia, pengembangan Sumber Daya Manusia di Indonesia dapat menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas.


Posting Komentar untuk "Pengertian, Asas Tujuan dan Prinsip, Program, Pengaruh, Keuntungan dan Kerugian Jaminan Sosial"