Pengertian, Asas Tujuan dan Prinsip, Program, Pengaruh, Keuntungan dan Kerugian Jaminan Sosial
Latar Belakang
Jaminan sosial merupakan hak asasi manusia, berlaku
universal untuk seluruh warga negara yang bermanfaat untuk memberikan jaminan
perlindungan terhadap ketidakmampuan penduduk miskin dalam menghadapi risiko
sosial. Jaminan kesejahteraan sosial telah menjadi komitmen nasional yang
diamanatkan secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai
peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, penyelenggaraan Jaminan
Kesejahteraan Sosial melekat sebagai “State obligation” yang dilaksanakan untuk
kepentingan seluruh rakyat,terutama bagi warga yang tidak mampu miskin dan
mengalami masalah kesejahteraan sosial.
Kehadiran Jaminan Kesejahteraan Sosial semakin relevan,
karena setiap bangsa selalu berhadapan dengan kenyataan dimana selalu ada
sejumlah warga masyarakat,baik perorangan,kelompok, keluarga, maupun kesatuan
komunitas tertentu yang mengalami hambatan fungsi sosial dalam memenuhi
kebutuhan dasar dan mengalami risiko ketidakpastian dalam hidupnya sehingga
berpengaruh terhadap penurunan taraf kesejahteraan sosial. Maka dari itu,
secara hukum dan moral negara bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pokok
warganya.
Cita-cita Indonesia adil dan makmur telah dilakukan oleh founding father dengan melaksanakan
langkah pertama yaitu tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam alinea
keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum.
Tujuan tersebut menandakan negara Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state). Indonesia sebagai
negara kesejahteraan bertanggung jawab untuk pemenuhan kesejahteraan rakyatnya,
karena ciri utama dari Negara kesejahteraan adalah munculnya kewajiban negara
untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya.
Pembahasan
Pengertian
Jaminan Sosial
Dikutip dari Undang Undang Republik
Indonesia Nomor. 40 Tahun 2004 “Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk
perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidupnya yang layak.” Dikutip dari laman ILO (International Labour Organization) Jaminan sosial adalah
perlindungan yang diberikan masyarakat kepada individu dan rumah tangga untuk
penjaminan akses ke perawatan kesehatan dan untuk menjamin keamanan pendapatan,
terutama dalam kasus hari tua, pengangguran, sakit, cacat, cedera kerja,
bersalin atau kehilangan pencari nafkah.. Sedangkan menurut The World Bank Researcher Observer
(1991) Jaminan sosial dalam definisi luas adalah tindakan publik yang bertujuan
untuk melindungi kaum miskin dan lemah dari perubahan standar hidup yang
merugikan, sehingga kaum tersebut dapat memiliki standar hidup yang dapat
diterima.
Dari pemaparan para ahli definisi
Jaminan Sosial di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Jaminan Sosial adalah
suatu perlindungan yang diberikan kepada masyarakat tertentu. Perlindungan ini
diberikan dengan harapan pemberian jaminan kesejahteraan sosial, terutama jika
terjadi penurunan atau bahkan hilangnya pendapatan.
Asas, Tujuan dan
Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan
asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Sistem Jaminan Sosial Nasional Bertujuan untuk memberikan jaminan
terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau
anggota keluarganya. Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan
pada prinsip-prinsip Kegotong royongan, Nirlaba, Keterbukaan, Kehati-hatian,
Akuntabilitas, Portabilitas, Kepesertaan bersifat wajib.
SJSN merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian
perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. SJSN
bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang
layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Melalui program ini,
setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat
mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit,
mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
SJSN
diselenggarakan berdasarkan pada 9 (sembilan) prinsip:
- Kegotong-royongan; prinsip
kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial,
yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai
dengan tingkat gaji, upah atau penghasilannya.
- Nirlaba; prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan
penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi seluruh peserta.
- Keterbukaan; prinsip
mempermudah akses informasi yang lengkap, benar dan jelas bagi setiap peserta.
- Kehati-hatian; prinsip pengelolaan dana secara cermat,
teliti, aman dan tertib.
- Akuntabilitas; prinsip
pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
- Portabilitas; prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan
meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Kepesertaan bersifat wajib;
prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial,
yang dilaksanakan secara bertahap.
- Dana amanat; bahwa iuran dan pengembangannya merupakan
dana titipan dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi
kepentingan peserta jaminan sosial.
- Hasil pengelolaan Dana Jaminan
Sosial (DJS) dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk
sebesar-besar kepentingan peserta;
bahwa hasil dividen dari pemegang saham yang dikembalikan untuk
kepentingan peserta jaminan sosial.
Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia telah menjalankan
beberapa program jaminan sosial, seperti Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
(Taspen) untuk Pegawa Negeri Sipil (PNS); Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ASABRI) untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di
Kementerian Pertahanan/TNI/Polri beserta keluarganya; Asuransi Kesehatan
(Askes) bagi PNS/Penerima Pensiun/Perintis Kemerdekaan/ Veteran dan anggota
keluarganya; dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) untuk tenaga kerja
swasta. Namun program jaminan sosial tersebut baru mencakup sebagian kecil
masyarakat. Sebagian besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai.
Disamping itu, pelaksanaan pelbagai program jaminan sosial tersebut belum mampu
memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta sesuai dengan
manfaat program yang menjadi hak peserta.
Pemikiran
mendasar yang melandasi penyusunan SJSN bagi penyelenggaraan jaminan sosial
untuk seluruh warga negara adalah:
- Penyelenggaraan SJSN
berlandaskan kepada hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap orang;
sebagaimana tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3)
menetapkan, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.”
- Penyelenggaraan SJSN adalah
wujud tanggung jawab negara dalam pembangunan perekonomian nasional dan
kesejahteraan sosial; sebagaimana tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal 34 ayat (2) menetapkan, “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
- Program jaminan sosial
ditujukan untuk memungkinkan setiap orang mampu mengembangkan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat; sebagaimana dalam UUD Negara
RI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (3), “Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia
yang bermanfaat.”
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menyusun
SJSN yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan pelbagai bentuk jaminan
sosial yang dilaksanakan oleh memberikan manfaat yang lebih besar bagi
setiap peserta.
Program
Jaminan Sosial
Berdasarkan pada UU SJSN menetapkan
5 (lima) jenis program jaminan sosial, yaitu:
1. Jaminan kesehatan
Jaminan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan
secara nasional dengan tujuan untuk menjamin agar peserta dan anggota
keluarganya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
2. Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kecelakaan kerja adalah
program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan
menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang
tunai apabila ia mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat
kerja.
3. Jaminan hari tua
Jaminan hari tua adalah program
jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk
menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,
mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
4. Jaminan pensiun
Jaminan pensiun adalah program
jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk
mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta mengalami
kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami
cacat tetap total.
5. Jaminan kematian
Jaminan kematian adalah program
jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk
memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang
meninggal dunia.
Pengaruh
Jaminan Sosial terhadap Perilaku Ekonomi
Jaminan
sosial mempengaruhi kesejahteraan tenaga kerja tingkat kesejahteraan bukanlah dampak langsung dari
pemberian jaminan sosial, melainkan
digambarkan melalui kinerja karyawan
atau dengan kata lain kinerja memiliki keterkaitan tersendiri dengan
kesejahteraan. Pengaruh positif mengindikasikan bahwa semakin baik jaminan
sosial tenaga kerja yang dirasakan oleh tenaga kerja akan berpengaruh pada
semakin tinggi pula tingkat kinerjanya.
Pemberian jaminan sosial tidak hanya
memberikan perlindungan kepada karyawan, melainkan juga dapat meningkatkan
kinerja bagi karyawan, karena apabila karyawan merasa aman dan nyaman serta
merasa mendapat perlindungan bagi dirinya. Jaminan sosial tenaga kerja yang
berperan sebagai asuransi diri karyawan mampu meningkatkan kepercayaan karyawan
kepada perusahaan dalam hal menanggulangi masalah ketidakpastian sosial dan
ekonomi
Merujuk pada definisi kesejahteraan tenaga kerja oleh
Hasibuan (2007) bahwa kesejahteraan
merupakan balas jasa pelengkap (dapat berupa material dan
nonmaterial) yang diberikan
berdasarkan kebijaksanaan, bertujuan mempertahankan kondisi
fisik dan mental tenaga kerja, agar produktivitas dan kinerjanya meningkat.
Keuntungan
dan Kerugian adanya Jaminan Sosial
Keuntungan :
1.
Terdapat bantuan iuran bagi kelompok fakir
miskin dan tidak mampu
Dalam
layanan jaminan kesehatan, UU SJSN menyebutkan bahwa kelompok fakir miskin dan
tidak mampu (dalam hal ini termasuk
pengangguran) mendapatkan bantuan iuran oleh pemerintah. Hal ini
tentunya akan sangat membantu bagi kelompok tersebut karena keterbatasan mereka
untuk membayar iuran. Kelompok fakir miskin dan tidak mampu meruapakan kelompok
yang tidak memiliki penghidupan yang mencukupi, dan beban iuran bukan merupakan
sesuatu yang dapat mereka tanggung. Karena akses terhadap layanan kesehatan
merupakan hal yang sangat vital bagi keberlangsungan hidup mereka, maka sudah
selayaknya mereka mendapatkan bantuan iuran agar mereka tetap terjaring dalam
SJSN.
2.
Akumulasi
dana jaminan sosial sebagai tabungan nasional
SJSN berperan secara tidak langsung
dalam pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara umum.
Melalui mekanisme asuransi sosial dan tabungan wajib, SJSN menjadi sebuah
instrumen mobilisasi dana masyarakat yang dapat membentuk dana sosial yang
besar. Diproyeksikan besarnya tabungan nasional itu dapat mencapai Rp. 1000
triliun apabila dalam kurun waktu 10 tahun, peserta program JP dan perumahan
(JHT) mencapai 80 juta peserta. Di sini, SJSN sebagai sebuah program pembangunan
sosial nasional dapat terlihat. Dengan akumulasi dana SJSN tersebut,
maka dapat diharapkan akan terjadi dampak sebagai berikut:
●
Menurunnya suku bunga bank sehingga
meningkatkan pemberian kredit dan investasi bagi perusahaan-perusahaan
●
Dengan meningkatkan kucuran kredit dan
investasi, lapangan kerja dapat diperluas, dan mengurangi jumlah sektor
nonformal sehingga kepesertaan program jaminan sosial dapat didorong lebih
jauh.
● Meningkatnya kemampuan domestik dalam
membiayai pembangunan
Kerugian :
- Minimnya program jaminan sosial yang
bersifat investatif
Dari kelima program jaminan sosial yang ada dalam SJSN
(Jaminan Kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun, dan jaminan kematian), hanya jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan
kerja yang memiliki nilai investasi dan memberikan economical turn back. Tetapi tidak adanya program jaminan sosial
yang berfungsi untuk membangun kualitas sumber daya manusia buruh seperti
jaminan pendidikan bagi keluarga buruh, padahal program seperti itu memiliki
nilai investasi jangka panjang yang sangat tinggi karena merupakan program
pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
- Jaminan
sosial bagi tenaga outsourcing yang
dipertanyakan
Pekerja outsourcing sangat
rawan kehilangan hak mereka jika tiba-tiba mengalami pemutusan hubungan kerja.
Dari kelima program yang sudah ada dalam SJSN, hanya jaminan kesehatan yang
sepenuhnya dapat dinikmati oleh pekerja tetap maupun outsourcing, karena meskipun mereka mengalami pemutusan hubungan
kerja, iuran mereka tetap dibayarkan oleh pemerintah. Namun dalam program
jaminan yang lain, hal itu tidak disebutkan. Dengan kata lain, jika secara
tiba-tiba para pekerja outsourcing mengalami
pemutusan kerja, maka mereka tidak dapat meneruskan pembayaran iuran dan
keberlangsungan jaminan sosial mereka dipertanyakan.
Kesimpulan
Berdasarkan dari eksplikasi pada pembahasan di atas, maka
penulis berkesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa
pengertian jaminan sosial mempunyai beberapa aspek yaitu:
a. Memberikan
perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja
serta keluarganya.
b. Dengan
adanya upaya perlindungan dasar akan memberikan kepastian berlangsungnya arus
penerimaan penghasilan, sebagai pengganti atau seluruh penghasilan yang hilang.
c. Menciptakan
ketenangan kerja karena adanya upaya perlindungan terhadap resiko ekonomi
maupun sosial.
d. Karena
adanya upaya perlindungan dan terciptanya ketenangan kerja akan berdampak
meningkatkan produktivitas kerja.
e. Dengan
terciptanya ketenangan kerja pada akhirnya mendukung kemandirian dan harga
manusia dalam menerima dan menghadapi resiko sosial ekonomi.
Bahwa jenis-jenis jaminan sosial
adalah terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan kerja,
jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian.
Saran
Program Jaminan Sosial harus
melindungi warga Negara Indonesia keseluruhan dengan memperhatikan secara
khusus para tenaga Outsourcing maupun
tenaga kerja lainnya, sehingga mereka tidak di eksploitasi oleh perusahaan atau
tempat dimana dia bekerja. Selain itu pemerintah harus membuat kriteria untuk
pemberian Jaminan Sosial bagi mereka yang Miskin atau tidak mampu, sehingga
Jaminan Sosialnya tidak salah sasaran dan merugikan mereka yang membutuhkan.
Lalu, Jaminan Sosial dalam BPJS haruslah bersifat Investatif dan menyebabkan
kemandirian pada masyarakat tersebut, sehingga dengan mandirinya masyarakat di
Indonesia, pengembangan Sumber Daya Manusia di Indonesia dapat menghasilkan
tenaga kerja yang berkualitas.
Posting Komentar untuk "Pengertian, Asas Tujuan dan Prinsip, Program, Pengaruh, Keuntungan dan Kerugian Jaminan Sosial"